Eks Dirjen Perkeretaapian Soemino Divonis 3 Tahun Bui

Kasus KRL Hibah Jepang

Eks Dirjen Perkeretaapian Soemino Divonis 3 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 28 Nov 2011 17:23 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dengan vonis lima tahun bui.

"Menyatakan terdakwa Ir Soemino Ek Saputro MM terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaiman dalam dakwaan subsidair tersebut," kata ketua majelis hakim Marsudi Nainggolan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (28/11/2011).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soemino dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pengadaan 60 kereta hibah dari Jepang.

Sebelumnya Jaksa pada KPK menuntut Soemino dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Soemino juga dituntut membayar uang denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

(mad/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads