"Menyatakan terdakwa Ir Soemino Ek Saputro MM terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaiman dalam dakwaan subsidair tersebut," kata ketua majelis hakim Marsudi Nainggolan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (28/11/2011).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Jaksa pada KPK menuntut Soemino dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Soemino juga dituntut membayar uang denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
(mad/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini