"Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu
UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada
tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini
memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara
yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas
dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini."
Detail