- Nama : Ir. Dedy Kurniawan
DPD RI memiliki pengaruh besar, jadi saya harap untuk memperhatikan permasalahan infrastruktur di Medan. Tolon - Nama : sugeng widodo
kami sebagai praktisi bidang ekonomi kemasyarakatan berharap pemerintah lebih mempermudah para pemula pengusaha agar lebih bisa ma - Nama : rasyid
UU No. 4/2009 tentang minerba agar secepatnya dikeluarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis karena semua kabupaten di Indon - Nama : DICKY WICAKSONO
PARA PEMODAL DI DAERAH HARUS MENGETAHUI TENTANG PASAR MODAL DI INDONESIA. - Nama : kunti badiah
DPD seharusnya tidak boleh dari parpol! - Nama : Mohammad Novriz
Selain untuk memberikan perlindungan dalam soal kepemilikan tanah dan menjaga pencemaran budaya dan lingkungan, Bali perlu mendapa - Nama : Muhammad HS
------------------------------------------------------------------ Perkumpulan Sahabat Muslim Indonesia Jl. Dahlia Raya No.195 P
Panitia Musyawarah dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap.
Panitia Musyawarah mempunyai tugas :
1. Merancang dan menetapkan jadwal acara serta kegiatan DPD, termasuk sidang dan rapat, untuk :
a. 1 (satu) tahun sidang;
b. 1 (satu) masa persidangan; dan
c. sebagian dari suatu masa sidang.
2. Merancang rencana kerja lima tahunan sebagai program dan arah kebijakan DPD selama 1 (satu) masa keanggotaan;
3. Rencana kerja lima tahunan sebagai program dan arah kebijakan DPD selama 1 (satu) masa keanggotaan dapat direvisi setiap tahun;
4. Menyusun rencana kerja tahunan sebagai penjabaran dari rencana kerja lima tahunan;
5. Merancang dan menetapkan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah;
6. Merancang dan menetapkan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi hak sidang Paripurna untuk mengubahnya;
7. Memberikan pendapat kepada pimpinan dalam penanganan masalah menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPD;
8. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas setiap alat kelengkapan tersebut
9. Menentukan penanganan terhadap pelaksanaan tugas DPD oleh alat kelengkapan DPD;
10. Membahas dan menentukan mekanisme kerja antar alat kelengkapan yang tidak diatur dalam Tata Tertib; dan
11. Merumuskan agenda kegiatan Anggota di daerah.
Selain tugas sebagaimana dimaksud diatas, Panitia Musyawarah mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan untuk disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga dalam penentuan dukungan anggaran.
















